Tarif PCR di RS Unud Ditetapkan Rp 450 Ribu Pendaftaran Secara Online

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang diterbitkan hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 lalu.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, Rumah Sakit Universitas Udayana (RS Unud) menetapkan tarif RT-PCR Rp 450 ribu mulai tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

Dari keterangan resmi yang diterima tribunbali.com, Senin 23 Agustus 2021 berikut ketentuan pemeriksaan swab RT-PCR di Rumah Sakit Universitas Udayana :

Baca juga: Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Dukung Kebijakan Pemerintah, RT-PCR Rp 495.000

-Pasien yang mendaftar hanya dengan perjanjian melalui website reservasi. (https://registrasi-rs.unud.ac.id/)

-Waktu pemeriksaan swab RT-PCR dimulai Pukul 09.00-11.00 WITA.

-Paket pemeriksaan swab RT-PCR dikenakan biaya sebesar Rp 450 ribu.

-Paket pemeriksaan swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas negara yang dilengkapi dengan Surat Tugas (ASN, TNI, POLRI, BUMN) biaya sebesar Rp 350 ribu.

-Pada hari pemeriksaan, pasien membawa identitas diri (KTP, Pasport) dan surat tugas (jika ada).

0 Response to "Tarif PCR di RS Unud Ditetapkan Rp 450 Ribu Pendaftaran Secara Online"

Post a Comment