Turun ke Level 3 Ini Aturan PPKM di Jabodetabek Bandung Raya dan Surabaya Raya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Meski begitu, terdapat sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PPKM kali ini.

Hal ini lantaran kondisi pandemi Covid-19 mulai berangsur membaik setelah diterapkannya PPKM selama ini.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam keterangannya, Senin (23//8/2021) malam, mengatakan sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen.

Keterisian tempat tidur/BOR nasional saat ini juga berada di angka 33 persen.

Sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung raya, Surabaya raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya kini sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Atas kondisi tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Beberapa aturan kegiatan yang dimaksud diantaranya yakni:

- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal untuk 25 persen kapasitas, atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

0 Response to "Turun ke Level 3 Ini Aturan PPKM di Jabodetabek Bandung Raya dan Surabaya Raya"

Post a Comment