Polisi Tangkap Dua Pencuri Emas 30 Gram di Belopa

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Polres Luwu berhasil mengungkap kasus pencurian emas 30 gram.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan oleh NU (30).

NU merupakan warga Perumahan Zarindah, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Menurut Jon, kasus pencurian ini terjadi pada 6 Juli 2021.

Informasi dari korban bahwa pada tanggal tersebut ia bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci.

Mereka pergi ke kampungnya di Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat.

Keesokan harinya, mereka kembali dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

"Korban kaget dan langsung masuk ke dalam rumah, memeriksa barang-barang miliknya, namun sudah banyak yang hilang," kata Jon dalam keterangan resminya, Selasa (31/8/2021).

Atas kejadian itu, NU (30) melapor ke Polres Luwu.

Dengan Laporan Polisi Nomor: 83/VII/ 2021/PoldaSulsel/ResLuwu/SPKT tanggal 17 Juli 2021.

0 Response to "Polisi Tangkap Dua Pencuri Emas 30 Gram di Belopa"

Post a Comment