Pemberlakuan SIM C1 dan SIM C2 Menunggu Satu Hal Ini

VIVA â€" Banyak orang bermimpi bisa memiliki motor gede atau moge. Namun, kendala utamanya yakni ada di biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa membawanya pulang.

Dalam kondisi baru, satu unit moge dengan kapasitas mesin di atas 250cc di Indonesia saat ini ditawarkan dengan banderol lebih dari Rp150 juta.

Namun, nantinya ada satu hal lagi yang perlu dilakukan pemilik moge sebelum bisa melaju di jalanan, yakni memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM yang sesuai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Rombongan pengendara motor gede atau moge lolos pemeriksaan Antigen di Puncak Photo :
  • VIVA/Muhammad AR
  • Rombongan pengendara motor gede atau moge lolos pemeriksaan Antigen di Puncak

    0 Response to "Pemberlakuan SIM C1 dan SIM C2 Menunggu Satu Hal Ini"

    Post a Comment