Eks Dirut Asabri dkk Didakwa Rugikan Negara Rp2278 Triliun

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan enam terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun. Ketujuhnya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.
Keenam terdakwa lainnya yakni Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019.
Baca Juga: Dakwaan Rampung, 8 Tersangka Dugaan Korupsi ASABRI Segera Disidang
Lalu Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
"Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan Negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Jaksa menyebut Adam Damiri dan enam terdakwa lainnya melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan para terdakwa tersebut pun merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
"Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan PT Asabri," jelas Jaksa.
Baca Juga: Kejagung Menangkan Praperadilan Terkait Penyitaan Barang Bukti Kasus Asabri
Sidang pembacaan dakwaan tersebut sejatinya dibacakan untuk delapan terdakwa. Namun, Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi, tidak hadir di persidangan lantaran tengah dibantarkan akibat terinfeksi Covid-19.
Sebelumnya
0 Response to "Eks Dirut Asabri dkk Didakwa Rugikan Negara Rp2278 Triliun"
Post a Comment