Tak Sampai Setahun Pimpin Kejati Maluku Zega Sudah Tangkap 10 DPO

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM â€" Hampir setahun memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 orang buronan.

10 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap dalam periode waktu agustus 2020 hingga 2021.

“Dari bidang intelijen kita telah melakukan penangkapan buronan sebanyak 10 orang dalam periode 2020-2021,” kata Kajati Maluku, Rorogo Zega saat konferensi pers di Aula Kejati Maluku, Kamis (22/7/2021) siang.

Zega menambahkan, Keberhasilan itu atas kerjasama dengan kejaksaan agung (Kejagung).

"Itu dari sisi intelijen kita sudah menangkap berkat kerjasama dengan Kejaksaan Agung," tambahnya.

Salah satu buronan yang berhasil ditangkap yakni Ong Onggianto Andreas di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/3/2021) lalu.

Terpidana Onggianto diduga melakukan korupsi surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif di Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku tahun 2010 yang merugikan negara sebesar Rp 2,25 Miliar.

Baca juga: Jaksa Akan Jemput Paksa Soplanit Terkait Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tawiri

Baca juga: 467 Putra-Putri Terbaik Maluku Lolos Anggota Polri

Dia menjadi DPO selama tujuh tahun dan divonis pidana penjara selama 5 tahun serta membayar denda sebesar  Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan harus mebayar uang pengganti sebesar Rp 516 juta subsider satu bulan.

Sementara itu, Zega telah menjabat sebagai Kajati Maluku sejak Agustus 2020 lalu dan telah dipromosikan menjadi Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Sedangkan posisinya akan digantikan Wakajati, Undang Mugopal.

Keduanya akan dilantik secara resmi di Jakarta, Kamis (29/7/2021) mendatang. (*)

0 Response to "Tak Sampai Setahun Pimpin Kejati Maluku Zega Sudah Tangkap 10 DPO"

Post a Comment