Sempat Tolak Laporan Polisi Minta Korban Investasi Bodong di Mlonggo Kembali Melapor dan Bawa Ini

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Sejumlah korban penipuan investasi bodong nekat menjarah barang-barang di rumah terduga pelaku di Kecamatan Mlonggo, Jepara.

Mereka kesal lantaran terduga pelaku tak ada di rumah. Di samping itu, laporan mereka sebelumnya sempat ditolak oleh polisi, karena ketiadaan bukti transaksi atau setoran sama sekali.

Kini, polisi meminta para korban penipuan investasi bodong untuk kembali melapor, tentu dengan disertai bukti transaksi.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, membenarkan adanya laporan penipuan tersebut.

Menurutnya, ada sembilan orang yang datang ke Polres Jepara melaporkan tindak pidana penipuan investasi bodong.

Namun pihaknya belum bisa menindaklanjuti karena pelapor tidak bisa menunjukkan bukti.

"Jadi kalau misalnya suatu peristiwa yang dilaporkan, mereka harus menunjukkan bukti bahwa mereka mengalami kerugian."

"Tidak hanya pernyataan saja," kata dia kepada Tribunpantura, Sabtu, (31/7/2021).

Perwira polisi berpangkat balok tiga itu menambahkan, untuk memenuhi unsur pidana harus ada minimal dua alat bukti.

Namun yang terjadi, pelapor penipuan investasi bodong itu tidak bisa menunjukkan bukti transaksi, misalnya bukti transfer pengiriman uang kepada pelaku.

Mereka hanya menunjukkan isi percakapan di WhatsApp (WA) kepada terduga pelaku.

0 Response to "Sempat Tolak Laporan Polisi Minta Korban Investasi Bodong di Mlonggo Kembali Melapor dan Bawa Ini"

Post a Comment