KPK Ambil Langkah Hukum Kasus Penyinaran Laser ke Gedung Merah Putih Dinilai Ganggu Ketertiban

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kasus penyinaran laserke Gedung Merah Putih pada 28 Juni 2021, ke Polres Jakarta Selatan.

"Benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan ke Polres Jakarta Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

"Terkait dengan peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal," ucap dia.

KPK menilai, aksi penyinaran laser tersebut memiliki potensi kesengajaan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK.

Apalagi, Gedung Merah Putih KPK merupakan objek vital nasional.

"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional," ucap Ali.

Ali mengungkapkan bahwa petugas keamanan KPK dan pengamanan objek vital dari Polres Jakarta Selatan yang berjaga saat itu telah melarang dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.

Namun, pihak yang melakukan pelaseran ke Gedung Merah Putih itu tetap melakukan aksinya, bahkan berpindah-pindah lokasi.

Selain itu, menurut Ali, kegiatan yang dilakukan pihak eksternal tersebut dilaksanakan di luar waktu yang ditentukan dan tidak memiliki izin dari aparat yang berwenang.

Oleh karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan atas pelaporan tersebut.

0 Response to "KPK Ambil Langkah Hukum Kasus Penyinaran Laser ke Gedung Merah Putih Dinilai Ganggu Ketertiban"

Post a Comment