Cek Syarat Terbaru Bepergian saat PPKM Level 3-4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sepakat untuk tidak lagi menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Kini , istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4. Berdasarkan catatan, ini bukan kali pertama pemerintah mengutak atik istilah pembatasan kegiatan masyarakat, hingga akhirnya kini berdasarkan asesmen level.

Keputusan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 22/2021 tentang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Dalam aturan ini menyebutkan sejumlah wilayah yang masuk dalam cakupan kebijakan PPKM Level 3-4. Bagi daerah yang berada di luar cakupan, tetap memberlakukan PPKM Mikro dan menguatkan posko penanganan Covid-19.

Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik, seperti tertulis dalam Inmendagri, dikutip Kamis (22/7/2021).

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


[Gambas:Video CNBC]

(cha/cha)

0 Response to "Cek Syarat Terbaru Bepergian saat PPKM Level 3-4"

Post a Comment